Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Bareskrim Polri mengamankan 45 ABK
berkewarganegaraan Myanmar, yang diduga korban human trafficking atau perdagangan manusia. Kini mereka berada di Mabes Polri menjalani pemeriksaan.
Kepala Satgas TPPO yang juga Kepala Unit Human Trafficking
Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto mengatakan, 45 warga Myanmar ini
dibawa dari Ambon, Maluku oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan
mereka."Modusnya diduga serupa dengan kasus perdagangan orang di Benjina, Maluku. Mereka ada yang dipekerjakan hingga 3 tahun dan sampai sekarang belum digaji," kata Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Arie menjelaskan, awalnya jajarannya mendapat informasi dari Kedutaan Myanmar terkait keberadaan 45 orang itu di Ambon, Maluku. Informasi juga diperkuat adanya laporan masyarakat atas keberadaan 45 warga asing itu. Mereka yang berjenis kelamin laki-laki itu diduga akan dipekerjakan sebagai ABK di perairan Maluku.
"Kami akan dalami kasus ini terlebih dahulu. Karena informasi dari mereka masih simpang siur, karena mereka ada yang mengaku bekerja 3 tahun dan belum digaji," beber Arie.
Hasil penyelidikan sementara 45 warga Myanmar itu diduga menggunakan dokumen atau paspor palsu untuk memasuki wilayah RI. Kini Bareskrim tengah memeriksa puluhan ABK tersebut, dan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Myanmar.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dari penyidik yang menangani kasus ini, perusahaan yang mempekerjakan puluhan warga Myanmar itu diduga adalah PT S & T Mitra Mina.
"Kantor perusahaan ini di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata penyidik yang tak mau disebutkan namanya.
Sumber Liputan6
ConversionConversion EmoticonEmoticon