Jakarta - Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran yang berisi memperbolehkan para pegawainya berpoligami. Hal ini pun memunculkan reaksi beragam.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun mengamini
surat edaran itu. Menurut dia, tidak masalah bila PNS berpoligami, tapi
harus memenuhi syarat.
"Boleh poligami asalkan berani. Istrinya setuju dan lain-lain kan,"
ujar Ahok sambil tertawa di Balaikota Jakarta, Senin (10/8/2015).
Meski setuju, Ahok memilih tidak ingin membicarakan itu lebih jauh lagi. Dia tidak mau mencampuri urusan orang lain.
"Saya tidak mau campur urusan orang, poligami istrinya 2 kan? Kalau
suaminya 2 boleh enggak? Poliandri enggak boleh ya? Dalam agama enggak
boleh?" Sambung Ahok.
Banyak Syarat Poligami
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerbitkan surat edaran bernomor
SE/71/VII/2015. Surat itu mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk
berpoligami selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
Surat edaran itu berjudul: Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian
bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan. Dalam surat itu terdapat sejumlah
pemaparan rinci soal syarat-syarat PNS pria berpoligami.
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya.
Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri
tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat
badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat
memiliki keturunan.
Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi 3
syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan
memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri
dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan
dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Menko Polhukam Segera Klarifikasi
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Tedjo Edhy Purdjianto menyatakan akan mengklarifikasi surat edaran itu.
Menurut dia, surat tersebut akan menimbulkan polemik.
"Polemik pasti, tapi bisa diselesaikan, diklarifikasi apakah betul
beliau bicara demikian. Kita klarifikasi apa yang dimaksud begitu," kata
Tedjo di Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin.
Tedjo menuturkan, pada umumnya poligami tidak boleh dilakukan. Namun, menteri dari Partai Nasdem ini tak mau terburu-buru mengambil kesimpulan surat edaran itu melanggar aturan.
Walau Kementerian Pertahanan ada di bawahnya, Tedjo menilai terkait
surat edaran poligami lebih cocok dikomentari oleh Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
"Itu biar menteri penanganan wanitalah. (Kementerian Pertahanan) Itu
memang di bawah saya, tapi yang dibicarakan tidak menyangkut keamanan,
politik, itu terkait peran wanita," tegas Tedjo.
Sumber Liputan6
ConversionConversion EmoticonEmoticon