Layanan SIM, SNTK, dan BPKB Sebaiknya Tidak Ditangani Polisi

Ilustrasi 
JAKARTA - Kewenangan Kepolisian untuk mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar menilai, pelayanan surat-surat tersebut memang selayaknya diserahkan kepada presiden sebagai eksekutif.
"Bahwa pelayanan SIM, STNK, dan BPKB, itu pelayanan publik, nah kalau pelayan publik itu diselenggarakan oleh eksekutif," ujar Bambang Selasa (11/8/2015).
Adapun pemerintah, lantas mendelegasikan kewenangan tersebut pada kementerian perhubungan sebagaimana dilakukan oleh negara-negara maju. Sementara korps Bhayangkara, lanjut Bambang, bertugas pada ranah keamanan serta menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat.
"Polisi keamanan, melindungi orang, saya kira di situlah perbedaannya," imbuhnya.
Bambang menambahkan, kewenangan dokemen tersebut, sama halnya dengan KTP yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemendagri. Ia lalu mengingatkan peran polisi sebagai alat negara. "Polisi itu bukan alat pemerintah, tapi alat negara yang mengayomi dan melindungi warga negara," pungkasnya.
Seperti diketahui, poin-poin yang yang ingin dibatalkan ialah pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara pasal-pasal tersebut berisi wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB.

sumber Okezone

Previous
Next Post »
Thanks for your comment