KPUD Tunggu Surat Edaran KPU RI terkait Penundaan Pilkada Surabaya

KPUD Tunggu Surat Edaran KPU RI terkait Penundaan Pilkada Surabaya 

Surabaya - KPU Kota Surabaya telah memastikan Pilkada Surabaya hanya diikuti satu pasangan calon. Sedangkan berkas syarat pasangan calon Dhimam Abror-Haries Purwoko dikembalikan karena tidak lengkap dan dianggap tidak mendaftar.

"Sampai pukul 23.59 WIB tetap tidak muncul. Kita melakukan pleno bersama Panwas memutuskan membuat berita acara pengembalian terhadap pasangan calon yang bersangkutan. Karena tidak memenuhi persyaratan jadi belum diterima karena belum memenuhi persyaratan," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, Selasa (4/8/2015) dinihari.

Robiyan juga menyebut, paslon Dhimam-Haries masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi yakni, SKCK, surat dari pengadilan tidak pernah dipidana, tanda terima Laporan Harta Kekakayaan dari KPK, surat pengadilan niaga tidak sedang dalam kepailitan. "Ini tidak terpenuhi tapi bisa diganti surat pernyataan tapi tetap tidak terpenuhi karena salah satu calon tidak menandatangani," urai Robiyan.

Apakah Pilkada Surabaya resmi ditunda?

"Kita sudah komunikasi dengan KPU RI melalui KPU provinsi. Kita diminta menunggu 1-2 hari untuk menunggu surat edaran KPU RI untuk sebagai landasan dan pegangan," pungkas Robiyan.

Hal senada diungkapkan Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi.Menurut dia, pihaknya sudah memberikan kesempatan menunggu hingga pukul 23.59 WIB tapi hingga ditutup. Persyaratan tidak bisa dipenuhi.

"Pak Haris secara fisik ada tapi hanya sebentar karena secara legalitas tidak hadir. Kita tunggu dan beri kesempatan sampai 23.59 WIB ternyata tetap tidak bisa memenuhi dan tidak hadir.

"Ada persyaratan administratif yang tidak lengkap, KPU juga belum memberi tanda terima sehingga dianggap belum mendaftarkan diri. Kita akan kembalikan berkas paslon yang diusung Demokrat-PAN. Sudah tidak ada waktu lagi," tegas Wahyu

Sumber Detik
Previous
Next Post »
Thanks for your comment